Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Independen Diperlukan untuk Pastikan Efektivitas UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 25/01/2021, 12:51 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengingatkan pentingnya lembaga independen untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi.

Wahyudi memaparkan tiga model otoritas independen yang bisa dicontoh Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang masih di dalam pembahasan di DPR.

"Bicara tentang otoritas independen perlindungan data pribadi, ini merupakan salah satu kepingan puzzle terpenting untuk memastikan efektif dan berdayagunanya UU PDP," kata Wahyudi dalam diskusi daring yang digelar Fraksi Golkar, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Putuskan Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Model pertama, yaitu otoritas jamak atau multilembaga yang dibentuk sesuai kewenangan yang diatur undang-undang. Model ini diadopsi sejumlah negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Taiwan.

"Di mana dalam satu negara ada berbagai macam otoritas sesuai undang-undang sektoralnya. Seperti yang diterapkan AS, undang-undang tentang asuransi kesehatan, perlindungan anak, dia membentuk otoritas yang terkait perlindungan data pribadi," jelasnya.

Kedua, yaitu model otoritas dual yang memisahkan lembaga yang memiliki kewenangan hampir serupa, seperti Ombudsman dan Komisi Informasi. Model ini banyak diadopsi di Eropa, misalnya di Austria dan Belgia.

"Ini membedakan posisi komisi informasi di satu sisi dan otoritas perlindungan di sisi lain. Ini banyak diterapkan di negara-negara Uni Eropa karena mereka tunduk pada EU GDPR (General Data Protection Regulation)," ujar Wahyu.

Baca juga: Rapat, DPR-Kominfo Bahas DIM RUU Perlindungan Data Pribadi

Ketiga, adalah model otoritas tunggal, yaitu satu badan yang secara khusus menangani akses informasi publik sekaligus perlindungan privasi. Model ini diterapkan di Jerman, Swiss, Hongaria, dan Irlandia.

"Di mana digabungkan antara otoritas yang sebelumnya ada, misalnya komisi informasi atau ombudsman diberikan tambahan wewenang untuk mengatur penegakan hukum perlindungan data pribadi," tuturnya.

Wahyu mengatakan, hadirnya otoritas independen perlindungan data pribadi akan menentukan kesetaraan atau adequacy UU PDP suatu negara dengan EU GDPR.

Di Asia, baru Jepang yang dinyatakan memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang setara dengan EU GDPR. Sementara, Korea Selatan sedang dalam proses untuk memperoleh pernyataan kesetaraan (adequacy decisions) dari Komisi Eropa.

"Negara Asia satu-satunya yang dinyatakan adequate dengan EU GDPR itu baru Jepang. Lalu menyusul yang sekarang proses mengeluarkan adequacy yaitu Korsel. Korsel tahun 2020 baru melakukan amandemen terhadap Personal Information Act mereka," ujar Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com