JAKARTA, KOMPAS.com - DPR memutuskan memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Kesepakatan perpanjangan waktu itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020).
"Laporan pimpinan Komisi I DPR pada rapat konsultasi pengganti badan musyawarah tanggal 3 Desember meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Apa Itu RUU Pelindungan Data Pribadi?
Permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP disetujui para anggota dewan.
Pembahasan RUU PDP akan dilakukan hingga Masa Persidangan III 2020-2021. Sementara, Masa Persidangan II 2020-2021 segera berakhir pada pertengahan Desember ini.
"Rapat paripurna dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sampai Masa Persidangan III yang akan datang?" tanya Muhaimin.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir rapat.
Baca juga: RUU PDP, Muncul Usulan Batas 17 Tahun untuk Pakai Medsos
RUU PDP merupakan usul inisiatif pemerintah. Ia masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II 2020-2021 yang digelar November lalu, Ketua DPR Puan Maharani sempat mengatakan pembahasan RUU PDP segera dikebut.
DPR menargetkan pembahasan RUU PDP selesai di Masa Persidangan II. Namun, rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Komisi I bersama pemerintah hingga saat ini belum selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.