Pertama, yakni orang yang sudah jenuh dengan kondisi alam seperti ini dan ingin segera kembali ke kondisi normal dengan vaksin.
Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa, 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac dan Biofarma Halal
Orang dengan model seperti ini, kata Cholil, mau divaksinasi apa pun bahannya yang penting bisa terhindar dari virus corona.
“Yang kedua, ada modelnya yang tidak mau vaksinasi sama sekali, jadi mencari-cari alasan atau alibi-alibi yang bisa membuat dia tidak divaksin kira-kira begitu,” ucap dia.
Selanjutnya, Cholil menyebut, ada orang dengan model wait and see atau melihat terlebih dahulu bahan, efikasi, atau efektivitas, serta kehalalan vaksin.
Oleh karena itu, MUI ingin memfasilitasi orang-orang yang moderat dan orang yang mau disuntik vaksin.
Baca juga: Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac
MUI, kata Cholil, juga berharap, dengan adanya fatwa atau sikap dari MUI, orang yang awalnya tidak mau vaksin berubah pikiran.
Dengan adanya sikap masyarakat demikian, pemerintah kemudian mengajukan pengecekan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan efektivitas atau efikasi vaksin Sinovac hingga mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization.
Kemudian, sebagai negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim di dunia, pemerintah juga menunggu pendapat para ulama.
“Oleh karena itu, orang-orang yang menunggu kehalalannya atau memastikan kehalalannya itu, dikeluarkan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia yaitu suci dan halal,” kata Cholil.
“Ini menjadi tanggung jawab Majelis Ulama apa pun yang terjadi, kehalalal itu di mata Allah yang bertanggung jawab adalah Majelis Ulama,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.