JAKARTA, KOMPAS.com – Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Idham Azis telah disetujui DPR lewat rapat paripurna pada Kamis (21/1/2021).
Sebelumnya, Listyo terlebih dahulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Rabu (20/1/2021).
Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Listyo berjanji tak akan menjalankan sistem hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Baca juga: Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Mencuri Kakao Diproses atau Anak Melaporkan Ibunya
Ia lantas menyinggung kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri kakao yang sempat menarik perhatian publik pada 2009.
Menurut Listyo kasus tersebut tak boleh lagi terjadi hanya karena polisi mengedepankan prinsip kepastian hukum. Listyo meminta ke depannya polisi juga harus mengutamakan prinsip keadilan dalam memproses suatu kasus.
Kasus Nenek Minah
Kasus Nenek Minah menjadi buah bibir lantaran sangat menunjukkan ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Kasus tersebut bermula dari Nenek Minah yang memetik tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan 4 seberat 3 kilogram.
Nenek dengan tujuh cucu yang tinggal di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah itu memetik tiga buah kakao untuk dijadikan bibit.
Baca juga: Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Kapolri, Ketua DPR Minta Penegakan Hukum Tak Pakai Kacamata Kuda
Minah yang buta huruf itu lalu ditegur oleh mandor kebun PT Rumpun Sarin Antan 4 Sutarno. Sutarno memperingatkan Minah bahwa perusahaan telah memasang pengumuman di depan kebun agar warga tak memetik kakao milik korporasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan