Salin Artikel

Kisah Nenek Minah dan Janji Listyo Sigit agar Hukum Tak Tajam ke Bawah

Sebelumnya, Listyo terlebih dahulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Rabu (20/1/2021).

Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Listyo berjanji tak akan menjalankan sistem hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ia lantas menyinggung kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri kakao yang sempat menarik perhatian publik pada 2009.

Menurut Listyo kasus tersebut tak boleh lagi terjadi hanya karena polisi mengedepankan prinsip kepastian hukum. Listyo meminta ke depannya polisi juga harus mengutamakan prinsip keadilan dalam memproses suatu kasus.

Kasus Nenek Minah

Kasus Nenek Minah menjadi buah bibir lantaran sangat menunjukkan ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Kasus tersebut bermula dari Nenek Minah yang memetik tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan 4 seberat 3 kilogram.

Nenek dengan tujuh cucu yang tinggal di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah itu memetik tiga buah kakao untuk dijadikan bibit.

Minah yang buta huruf itu lalu ditegur oleh mandor kebun PT Rumpun Sarin Antan 4 Sutarno. Sutarno memperingatkan Minah bahwa perusahaan telah memasang pengumuman di depan kebun agar warga tak memetik kakao milik korporasi.

Minah kemudian menyerahkan kembali tiga buah kakao itu kepada Sutarno sembari meminta maaf.

Ternyata, PT Rumpun Sari Antan 4 melaporkan perbuatan Minah ke polisi. Polisi dan Kejaksaan pun memproses laporan tersebut hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Minah harus lima kali pergi pulang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Rumah Minah di dusun, di pelosok bukit. Letaknya sekitar 15 kilometer dari jalan utama Ajibarang-Wangon. Perjalanan ke Purwokerto masih menempuh jarak sejauh 25 kilometer lagi dari jalan utama tersebut.

Jarak sepanjang itulah yang harus ditempuh Minah setiap kali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto.

Satu kali perjalanan ke Purwokerto, perempuan berusia 55 tahun itu mengaku bisa menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan.

”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.

Elegi Minah tentang tiga kakao yang diambilnya melarutkan perasaan majelis hakim saat membacakan vonis. Kala membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat bersuara tersendat karena menahan tangis.

Muslich mengaku tersentuh karena teringat akan orangtuanya yang juga petani. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari.

Dengan demikian, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan. Persidangan ditutup dengan tepuk tangan para warga yang mengikuti persidangan tersebut.

Para hakim yang menyidangkan kasus Nenek Minah pun menyumbangkan sebagian uang mereka untuk ongkos pulang sang nenek.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/21/20554571/kisah-nenek-minah-dan-janji-listyo-sigit-agar-hukum-tak-tajam-ke-bawah

Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke