Sebelumnya, Listyo terlebih dahulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Rabu (20/1/2021).
Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Listyo berjanji tak akan menjalankan sistem hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ia lantas menyinggung kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri kakao yang sempat menarik perhatian publik pada 2009.
Menurut Listyo kasus tersebut tak boleh lagi terjadi hanya karena polisi mengedepankan prinsip kepastian hukum. Listyo meminta ke depannya polisi juga harus mengutamakan prinsip keadilan dalam memproses suatu kasus.
Kasus Nenek Minah
Kasus Nenek Minah menjadi buah bibir lantaran sangat menunjukkan ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Kasus tersebut bermula dari Nenek Minah yang memetik tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan 4 seberat 3 kilogram.
Nenek dengan tujuh cucu yang tinggal di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah itu memetik tiga buah kakao untuk dijadikan bibit.
Minah yang buta huruf itu lalu ditegur oleh mandor kebun PT Rumpun Sarin Antan 4 Sutarno. Sutarno memperingatkan Minah bahwa perusahaan telah memasang pengumuman di depan kebun agar warga tak memetik kakao milik korporasi.
Minah kemudian menyerahkan kembali tiga buah kakao itu kepada Sutarno sembari meminta maaf.
Ternyata, PT Rumpun Sari Antan 4 melaporkan perbuatan Minah ke polisi. Polisi dan Kejaksaan pun memproses laporan tersebut hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Minah harus lima kali pergi pulang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Rumah Minah di dusun, di pelosok bukit. Letaknya sekitar 15 kilometer dari jalan utama Ajibarang-Wangon. Perjalanan ke Purwokerto masih menempuh jarak sejauh 25 kilometer lagi dari jalan utama tersebut.
Jarak sepanjang itulah yang harus ditempuh Minah setiap kali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto.
Satu kali perjalanan ke Purwokerto, perempuan berusia 55 tahun itu mengaku bisa menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan.
”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.
Elegi Minah tentang tiga kakao yang diambilnya melarutkan perasaan majelis hakim saat membacakan vonis. Kala membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat bersuara tersendat karena menahan tangis.
Muslich mengaku tersentuh karena teringat akan orangtuanya yang juga petani. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari.
Dengan demikian, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan. Persidangan ditutup dengan tepuk tangan para warga yang mengikuti persidangan tersebut.
Para hakim yang menyidangkan kasus Nenek Minah pun menyumbangkan sebagian uang mereka untuk ongkos pulang sang nenek.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/21/20554571/kisah-nenek-minah-dan-janji-listyo-sigit-agar-hukum-tak-tajam-ke-bawah