Satu kali perjalanan ke Purwokerto, perempuan berusia 55 tahun itu mengaku bisa menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan.
”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.
Elegi Minah tentang tiga kakao yang diambilnya melarutkan perasaan majelis hakim saat membacakan vonis. Kala membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat bersuara tersendat karena menahan tangis.
Muslich mengaku tersentuh karena teringat akan orangtuanya yang juga petani. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Diharapkan Bikin Polri Kian Dipercaya Publik
Dengan demikian, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan. Persidangan ditutup dengan tepuk tangan para warga yang mengikuti persidangan tersebut.
Para hakim yang menyidangkan kasus Nenek Minah pun menyumbangkan sebagian uang mereka untuk ongkos pulang sang nenek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.