Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Nenek Minah dan Janji Listyo Sigit agar Hukum Tak Tajam ke Bawah

Kompas.com - 21/01/2021, 20:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Idham Azis telah disetujui DPR lewat rapat paripurna pada Kamis (21/1/2021).

Sebelumnya, Listyo terlebih dahulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Rabu (20/1/2021).

Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Listyo berjanji tak akan menjalankan sistem hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca juga: Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Mencuri Kakao Diproses atau Anak Melaporkan Ibunya

Ia lantas menyinggung kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri kakao yang sempat menarik perhatian publik pada 2009.

Menurut Listyo kasus tersebut tak boleh lagi terjadi hanya karena polisi mengedepankan prinsip kepastian hukum. Listyo meminta ke depannya polisi juga harus mengutamakan prinsip keadilan dalam memproses suatu kasus.

Kasus Nenek Minah

Kasus Nenek Minah menjadi buah bibir lantaran sangat menunjukkan ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Kasus tersebut bermula dari Nenek Minah yang memetik tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan 4 seberat 3 kilogram.

Nenek dengan tujuh cucu yang tinggal di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah itu memetik tiga buah kakao untuk dijadikan bibit.

Baca juga: Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Kapolri, Ketua DPR Minta Penegakan Hukum Tak Pakai Kacamata Kuda

Minah yang buta huruf itu lalu ditegur oleh mandor kebun PT Rumpun Sarin Antan 4 Sutarno. Sutarno memperingatkan Minah bahwa perusahaan telah memasang pengumuman di depan kebun agar warga tak memetik kakao milik korporasi.

Minah kemudian menyerahkan kembali tiga buah kakao itu kepada Sutarno sembari meminta maaf.

Ternyata, PT Rumpun Sari Antan 4 melaporkan perbuatan Minah ke polisi. Polisi dan Kejaksaan pun memproses laporan tersebut hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Minah harus lima kali pergi pulang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Rumah Minah di dusun, di pelosok bukit. Letaknya sekitar 15 kilometer dari jalan utama Ajibarang-Wangon. Perjalanan ke Purwokerto masih menempuh jarak sejauh 25 kilometer lagi dari jalan utama tersebut.

Baca juga: Harapan Listyo Sigit, Masyarakat Dapat Akses Layanan Polri Semudah Pesan Piza

Jarak sepanjang itulah yang harus ditempuh Minah setiap kali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto.

Satu kali perjalanan ke Purwokerto, perempuan berusia 55 tahun itu mengaku bisa menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan.

”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.

Elegi Minah tentang tiga kakao yang diambilnya melarutkan perasaan majelis hakim saat membacakan vonis. Kala membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat bersuara tersendat karena menahan tangis.

Muslich mengaku tersentuh karena teringat akan orangtuanya yang juga petani. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Diharapkan Bikin Polri Kian Dipercaya Publik

 

Dengan demikian, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan. Persidangan ditutup dengan tepuk tangan para warga yang mengikuti persidangan tersebut.

Para hakim yang menyidangkan kasus Nenek Minah pun menyumbangkan sebagian uang mereka untuk ongkos pulang sang nenek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com