JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat 132 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 yang masuk dan teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Data tersebut terlihat pada surat resmi KPU kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
"Surat MK kepada KPU tentang perkara PHPU yang diregister MK, lampiran Surat KPU (total ada 132 permohonan sengketa)," kata Hasyim.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Nilai KPU dan DKPP Saling Tunjukkan Arogansi
Dalam surat tersebut, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota diminta untuk menyiapkan proses persidangan perkara perselisihan hasil pilkada.
Mulai dari mempelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti.
Kemudian, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan objek atau substansi dan lokus permohonan, menyiapkan saksi apabila diperlukan, menyiapkan ahli apabila diperlukan, serta menyusun kronologi atas objek atau substansi permohonan.
Selain itu, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota juga diminta untuk memperhatikan hari pelaksaanaan sidang sengketa.
Baca juga: Ketua DKPP: Pemberhentian Ketua KPU atas Laporan Masyarakat
Sedangkan untuk penetapan pasangan calon dalam perkara yang masih bersengketa dilakukan paling lama lima hari setelah salinan ketetapan atau keputusan MK diterima oleh KPU.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Baleg: KPU, Bawaslu dan DKPP Perlu Penguatan
Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.
Sementara, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.
"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.