JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyinggung pemberhentian Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR terkait evaluasi Pilkada 2020, Selasa (19/1/2021).
Muhammad menjelaskan, seluruh perkara yang diputuskan DKPP berasal dari laporan masyarakat. Ia menegaskan, DKPP tidak akan memproses perkara etik jika tidak ada laporan dari masyarakat.
"Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian Ketua, pemberhentian sebagai anggota, itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa," kata Muhammad dalam rapat tersebut.
DKPP sebelumnya memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Baca juga: Pembelaan Arief Budiman Setelah Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU
Arief dinilai melanggar etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik untuk mengurus perkara pemberhentian Evi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Muhammad mengatakan, laporan yang disidangkan DKPP bukan tanpa alasan, tetapi melalui proses yang ketat yakni melalui verifikasi formil dan materiil.
"Kita tidak mau suara masyarakat tidak jelas tuduhan kepada penyelenggara, kita sidang," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengingatkan bahwa tidak semua laporan dari masyarakat tersebut objektif
"Soal laporan masyarakat itu harus diteliti pak Muhammad, bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif," kata Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.