JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI Sodik Mudjahid mendorong adanya penguatan dan penataan ulang terhadap tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia mengatakan, pembenahan terhadap ketiga lembaga tersebut diperlukan untuk mendukung penegakan demokrasi.
Kendati demikian, Sodik menyadari adanya dialektika atau konflik yang kerap kali terjadi di antara lembaga tersebut.
"Saya senang ketika mereka itu konflik. Karena dengan adanya konflik antara tiga lembaga itu artinya pengawasan semakin ketat. Sehingga pemilu semakin bagus," kata Sodik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU Pemilu, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Baleg Gelar RDPU RUU Pemilu, DKPP Diusulkan Kembali Jadi Lembaga Ad Hoc
Namun, politisi partai Gerindra ini menilai bahwa faktanya konflik tersebut kerap kali berlebihan.
Oleh karena itu, dia berpendapat ada tiga hal yang menjadi kelemahan di antaranya kelemahan kelembagaan, kelemahan kewenangan, dan kelemahan kode etik.
Sodik juga mengapresiasi paparan kedua pakar hukum yang turut hadir dalam RDPU yaitu Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof Kacung Marijan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso.
Ia menyoroti khusus tentang persoalan paradoks dalam demokrasi yang salah satunya tercermin dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dia juga menyoroti putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cenderung hanya mengatur saat proses elektoral terjadi.
Di sisi lain, anggota Baleg DPR RI Bukhori menyoroti persoalan pada Bawaslu. Menurut dia, Bawaslu tetap diperlukan ada dalam lembaga penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Saat Pimpinan Baleg DPR Terjebak Dalam Lift Selama 10 Menit...
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan