Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Dalami Kemungkinan Adanya Tersangka Baru Kasus Grab Toko

Kompas.com - 19/01/2021, 17:04 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan daring perusahaan jual beli Grab Toko.

“Termasuk juga dengan kemungkinan adanya tersangka baru yang masih didalami oleh penyidik,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Bareskrim Periksa Supervisor dan Head Sales Grab Toko

 

Saat ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Yudha Manggala Putra, selaku pemilik Grab Toko. Yudha ditangkap di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.

Ramadhan menuturkan, proses penyidikan masih terus dilakukan.

“Sampai saat ini penyidik sedang mendalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” tuturnya.

Baca juga: Polisi: Pemilik Grab Toko Investasikan Uang Hasil Kejahatan ke Bentuk Cryptocurrency

Atas dugaan penipuan tersebut, polisi mengungkapkan terdapat 980 pembeli yang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp 17 miliar.

Menurut polisi, Yudha menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga sangat murah di laman Grab Toko.

Hal itu pun menarik minat calon pembeli. Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim.

Baca juga: Polri Sebut Pemilik Grab Toko Pekerjakan 6 Customer Service, Ini Tugas Mereka

 

Apabila ada konsumen bertanya mengapa pesanannya tak kunjung dikirim, Yudha telah mempekerjakan enam orang customer service yang bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang.

Yudha diduga melanggar Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com