Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Damar Juniarto
Praktisi Demokrasi Digital

Executive Director SAFEnet, alumni IVLP 2018 Cyber Policy and Freedom of Expression Online, pendiri Forum Demokrasi Digital, dan penerima penghargaan YNW Marketeers Netizen Award 2018.

Mengatur Penyiaran Digital Pascaputusan MK terkait Gugatan RCTI dan iNews

Kompas.com - 15/01/2021, 16:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Damar Juniarto dan Muhamad Heychael*

PADA 14 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan terhadap Pasal 1 Ayat (2) UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews.

Isi amar putusan yang dibacakan hakim ketua Anwar Usman menyebutkan MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dalil-dalil yang diajukan para pemohon dinilai tidak berdasar.

Dalam gugatannya pada 27 Mei 2020, RCTI dan iNews menilai Pasal 1 Ayat (2) UU Penyiaran bersifat ambigu karena tidak mengategorikan over-the-top sebagai bentuk penyiaran.

Argumentasinya, konten/video on demand/streaming tidak berbeda dengan televisi karena memproduksi luaran yang sama, yakni konten audio-visual.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Inews TV dan RCTI soal UU Penyiaran, Dianggap Tak Berdasar

 

Tidak berhenti hanya dengan menggugat UU Penyiaran, dalam pelbagai berita di media disebutkan RCTI dan iNews telah mengusulkan untuk mengganti definisi penyiaran pada Pasal 1 Ayat (2) hingga mencakup layanan over-the-top/OTT (khususnya konten/video on demand/streaming).

Jika usul ini diadopsi, implikasinya sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M Ramli, akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan jadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

Menaruh OTT dalam konteks penyiaran adalah sebentuk kegagalan memahami perbedaan mendasar antara teknologi analog dan digital serta implikasi sosial dan hukum yang menyertainya. Jamak diketahui, penyiaran menggunakan teknologi analog.

Pemancarluasan siaran menghasilkan model komunikasi yang serempak atau kita kenal dengan istilah komunikasi massa. Kita yang menyaksikan MNC di Jakarta dengan saudara kita di Papua akan mendapati tayangan yang sama.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Inews dan RCTI, Youtuber dan Netflix Tak Terdampak UU Penyiaran

Implikasi sosialnya, media penyiaran tidak memberi agensi yang luas pada publik. Inilah antara lain mengapa di banyak negara demokratis, selain karena ia menggunakan ranah publik (gelombang elektromagnetik), media penyiaran diregulasi secara ketat.

Tujuannya untuk memastikan bahwa publik “yang tidak punya banyak pilihan” terlindungi dari dampak konten negatif.

Sementara model-model komunikasi dari media digital menggunakan sistem jaringan. Dua orang dari dua lokasi yang berbeda kala membuka Youtube akan mendapati sajian tayangan yang berbeda.

Aspek lainnya adalah, media digital seperti Youtube juga memungkinkan user-generated content/UGC. Artinya, pelaku komunikasinya tidak lah satu pihak.

Logika produsen-konsumen dalam penyiaran tidak berlaku dalam logika digital. Dalam konteks digital semua orang adalah prosumen (produsen sekaligus konsumen).

Implikasi sosialnya, di media digital, publik punya agensi yang lebih luas. Itulah mengapa aspek pengaturan media digital atau OTT umumnya jauh lebih longgar.

Baca juga: Ditolaknya Gugatan RCTI-iNews soal UU Penyiaran serta Dampaknya bagi Youtuber dan Netflix

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com