Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: DPR Masih Pertahankan RUU Kontroversial di Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 15/01/2021, 15:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR masih mempertahankan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menuai kontroversial di masyarakat dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Padahal, kata Lucius, beberapa fraksi di DPR telah menyatakan penolakan terhadap sejumlah RUU tersebut untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.

"Sejumlah fraksi besar sudah jelas-jelas menyatakan penolakan mereka (pada RUU kontroversial)," kata Lucius dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Baleg Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya...

Lucius mengatakan, fraksi besar di DPR seperti PDI Perjuangan dan Golkar menyampaikan keberatan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.

Kemudian, Golkar dan Gerindra keberatan dengan masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

"Urgensi RUU-RUU tersebut juga nampak gamang sehingga semestinya tak perlu menjadi beban DPR dalam menjalankan fungsi legislasi tahun 2021 ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Lucius mengatakan, catatan dari fraksi-fraksi tersebut harus menjadi pembahasan utama dalam rapat paripurna, sehingga DPR dapat realistis dengan mengabaikan RUU kontroversial tersebut.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ini 6 Poin Kunci dalam RUU PKS

"Jika keberatan-keberatan ini didiskusikan pada paripurna, Formappi berharap pada akhirnya RUU Kontroversial batal masuk dalam daftar prioritas 2021," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi ( Baleg) DPR menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

"Sekali lagi saya ingin bertanya apakah rancangan undang-undang prolegnas prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?," tanya Supratman saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Supratman menjelaskan, dari jumlah usulan RUU sebelumnya yakni sebanyak 36 RUU, Baleg dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan empat RUU dari Prolegnas prioritas 2021.

Keempat RUU itu adalah RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg ataupun DPR RI.

Kemudian, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR dan RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota.

Baca juga: Formappi Minta DPR Bisa Selesaikan 50 Persen RUU yang Ada di Prolegnas Prioritas 2021

Namun, ia mengatakan, terdapat satu tambahan RUU usulan pemerintah yang diusulkan masuk Prolegnas prioritas 2021 yakni RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sementara itu, dalam pandangan fraksi, masih terdapat sejumlah RUU yang dipermasalahkan terutama RUU BPIP. Selain itu, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama, dan RUU Ibu Kota Negara.

Namun, pengambilan keputusan tetap dilanjutkan dengan sejumlah catatan dari fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com