JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anak penyanyi dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial, agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Romy mangkir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar, Selasa (12/1/2021).
"Saksi Romy Syahrial tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," kata Ali, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Istri Nurhadi Diminta Kooperatif
Ali mengatakan, Romy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Belum diketahui apa keterlibatan Romy dalam kasus tersebut.
Ali pun mengingatkan Romy untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," ujar Ali.
Di samping itu, Ali menyebutkan, penyidik telah memeriksa dua saksi lain pada Selasa (12/1/2021), yaitu PNS Kota Banjar Irma Yuliawati dan pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman.
Irma diperiksa mengenai dugaan aliran uang kepada pihak yang terkait perkara ini, sedangkan Oman diperiksa soal penerimaan gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar.
Sementara itu, pada Kamis (14/1/2021), penyidik memeriksa pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah sebagai saksi.
"Budi Firmansyah didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dalam Kasus Proyek Infrastruktur Kota Banjar
Adapun terdapat dua orang saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaannya akan dijadwal ulang, yaitu mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Iwan Supriadi dan Sri Sobariah.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.