JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewajibkan setiap selebritas dan figur publik menerapkan protokol kesehatan saat tampil di televisi.
Ketua KPI Agung Suprio mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPI yang mulai berlaku pada 25 November 2020.
"Di dalam keputusan itu, ditulis bahwa public figure wajib menggunakan masker dan/atau face shield jadi pelindung wajah yang transparan itu," kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Istana Minta Raffi Ahmad Lebih Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Agung menjelaskan, dalam aturan tersebut masih menggunakan frasa 'dan/atau'.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi KPI dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan lembaga penyiaran, pada Rabu (13/1/2021), disebutkan bahwa penggunaan face shield saja tidak mampu mencegah penularan.
Oleh karena itu, KPI mewajibkan penggunaan masker bagi para artis atau siapa pun yang tampil di televisi.
"Kemudian (diwajibkan) menjaga jarak. Kami berharap dari lembaga penyiaran mulai memahami dan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Publik Figur di Variety Show Belum Disiplin Protokol Kesehatan
Aturan berbeda terkait penggunaan masker berlaku pada penyanyi.
Menurut Agung, penyanyi harus menggunakan masker sebelum tampil dan melepasnya ketika berada di atas panggung pentas.
Penyanyi juga diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan