JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Legal Director MNC Group Chistophorus Taufik mengungkap alasan mengapa PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) mengajukan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, menurut dia, karena ada kebutuhan mendesak untuk pengaturan persuasif beberapa konten melalui internet.
"Latar belakang diajukannya uji materi adalah adanya kebutuhan yang dirasakan mendesak untuk pengaturan secara lebih persuasif untuk berbagai konten yang disalurkan lewat internet," kata Taufik kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Taufik mengatakan, platform internet sebenarnya sudah memiliki aturan yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Jasa Komunikasi.
Namun, aturan itu hanya sebatas sanksi pidana atau pemblokiran konten yang dipublikasikan.
"Pengaturan konten secara persuasif dimungkinkan lewat UU Penyiaran, karena rezim konten ada di sini. Oleh karenanya, kami minta MK untuk menafsirkan penyiaran adalah juga menyangkut platform internet," ujarnya.
Baca juga: 4 Fakta soal Gugatan RCTI atas UU Penyiaran dan Potensi Dampaknya
Taufik juga menilai UU ITE dan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 kurang kekinian sehingga perlu ada yang diatur dalam UU Penyiaran.
Ia pun menegaskan, pihak RCTI dan iNews TV hanya ingin ada kesetaraan atau keadilan antara penyiaran konvensional berbasis frekuensi publik dengan platform internet.
"Bukan harus sama, tapi tidak fair jika platform internet harus dihadapkan dengan blokir dan sanksi pidana," ucap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan