JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras, Kamis (14/1/2021).
Hartono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Amankan Alat Komunikasi dan Dokumen
Selain Hartono, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Muhammad Raykan Ikram dan pihak swasta bernama Radit sebagai saksi untuk tersangka Juliari.
Di samping itu, penyidik memanggil Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka Ardian I M.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.