JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial ( bansos) ke berbagai wilayah di Indonesia sejak 4 Januari 2021.
Ada tiga jenis bansos yang disalurkan, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan informasi dalam akun Instagram resmi Kementerian Sosial, @kemensosri, PKH disalurkan untuk lima kalangan, yakni ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, orang berusia lanjut (lansia), dan anak sekolah.
"PKH bagi 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) disalurkan pada bulan Januari dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam akun Instagram Kementerian Sosial.
Baca juga: Perbaiki Data Penerima Bansos, Risma Susun Parameter Kemiskinan
Adapun rinciannya, ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan senilai Rp 3 juta dalam setahun.
Kemudian, penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas mendapat Rp 2,4 juta dalam satu tahun.
Sementara itu, bantuan untuk anak sekolah dibedakan berdasarkan tingkatannya. Siswa SD/MI/sederajat mendapat Rp 900.000 dalam setahun.
Baca juga: Risma Sebut Penerima Bansos Wajib Ada Data Foto agar Tepat Sasaran
Siswa SMP/MTs/sederajat mendapat Rp 1,5 juta dalam satu tahun. Kemudian, siswa SMA/MA/sederajat dalam setahun mendapat bantuan Rp 2 juta.
Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyalurannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan