JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM akan menyerahkan temuan dan rekomendasi atas peristiwa bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1/2021).
"Kami akan diterima Pak Jokowi pagi ini jam 10 di Istana Bogor," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Komnas HAM pun berharap rekomendasinya ditindaklanjuti oleh presiden dan juga Polri.
"Tindak lanjutnya kami serahkan kepada presiden. Yang terpenting rekomendasi kami dijalankan," ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM Akan Serahkan Hasil Penyelidikan Penembakan Laskar FPI ke Presiden Jokowi
Setelah itu, laporan temuan hasil penyelidikan dan rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Polri dan DPR.
Dari peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu, terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas.
Komnas HAM menyimpulkan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Baca juga: Polri Masih Belum Terima Surat Resmi soal Bentrok Polisi dengan Laskar FPI, Ini Alasan Komnas HAM
Rekomendasi lainnya yaitu supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan