Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra

Kompas.com - 14/01/2021, 06:03 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo resmi diserahkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri kepada DPR, Rabu (13/1/2021).

Apabila disetujui DPR, Listyo bakal menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

Saat ini, jenderal bintang tiga itu menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, Eks Ajudan yang Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi

Ia mulai menduduki posisi itu sejak 16 Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang dilantik sebagai kapolri.

Selama menjabat, terdapat setidaknya tiga kasus besar yang ditanganinya.

1. Penyerangan Novel Baswedan

Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar Menggugat menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2020). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut keadilan untuk kasus Novel Baswedan serta menyuarakan besarnya biaya pendidikan yang dinilai semakin memberatkan pelajar dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar Menggugat menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2020). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut keadilan untuk kasus Novel Baswedan serta menyuarakan besarnya biaya pendidikan yang dinilai semakin memberatkan pelajar dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

Tak lama setelah dilantik, tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Dua pelaku yang merupakan anggota Polri, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2019.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Listyo Sigit Sosok yang Terbuka dalam Koordinasi dan Supervisi

Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.

Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 1)

Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan.

Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah tuntutan terhadap pelaku yang dianggap rendah, yaitu 1 tahun penjara.

Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 2)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com