Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: PR dan Tantangan Kapolri Baru Perbaiki Akuntabilitas

Kompas.com - 13/01/2021, 16:00 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pekerjaan rumah dan tantangan Kapolri baru nantinya adalah memperbaiki akuntabilitas.

Ia mengatakan, kegagalan akuntabilitas membuat pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh anggota kepolisian telah dan dapat terus berulang.

“Baik itu terkait pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa maupun dalam memproses hukum seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” kata Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Usman mengatakan, organisasi yang fokus pada HAM telah berulangkali menyerukan pihak berwenang di Indonesia untuk memulai investigasi yang independen, menyeluruh, dan efektif terhadap pembunuhan di luar hukum dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.

Baca juga: Calon Tunggal Kapolri, Kekayaan Komjen Listyo Sigit Rp 8,3 Miliar

Menurut Usman, pemegang komando dari petugas polisi yang diduga telah melakukan pembunuhan di luar hukum atau menggunakan kekuatan berlebihan, harus dibawa ke pengadilan. 

“Kegagalan membawa tersangka pelaku pelanggaran ini ke pengadilan akan memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian beroperasi di atas hukum dan akan memicu iklim ketidakpercayaan terhadap pasukan polisi,” kata dia.

Di Indonesia, kata dia, jarang terjadi pemegang komando diadili atas dugaan pembunuhan di luar hukum. 

Usman menekankan, ketiadaan penghukuman atau impunitas di antara petugas kepolisian adalah masalah yang sudah berlangsung lama di Indonesia,

Hal itu, kata dia, bahkan telah dibahas berkali-kali oleh Amnesty International selama bertahun-tahun sejak jatuhnya pemerintahan Soeharto pada tahun 1998.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Begini Proses Uji di DPR

Kendati demikian, menurut Usman, meskipun dikeluarkan sejumlah Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap), misalnya nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta dan nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, tidak ada perubahan yang berarti dalam praktik pemolisian di Indonesia.

“Khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak diperlukan,” ujar Usman Hamid.

Lebih lanjut, ia mengatakan, investigasi terhadap laporan pelanggaran polisi jarang terjadi. Ketika tersangka pelaku dimintai pertanggungjawaban, menurut Usman, biasanya hanya melalui mekanisme disiplin internal, bukan melalui proses pengadilan.

“Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada mekanisme yang independen, efektif, dan tidak memihak untuk menangani pengaduan publik tentang pelanggaran polisi, termasuk pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” ucap Usman.

“Ini membuat banyak korban tidak memiliki akses ke keadilan dan reparasi,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Ajukan Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, DPR Segera Memproses

Lebih jauh, Usman menuturkan, bahwa Indonesia sudah punya komisi yang relatif independen yang dapat menerima pengaduan tentang pelanggaran oleh anggota aparat keamanan, misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) —atau, khusus untuk polisi, masih terletak di bawah subordinasi kementerian yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com