“Namun temuan mereka tidak dapat diajukan ke jaksa penuntut umum. Mereka juga seringkali tidak melakukan otopsi resmi atau memeriksa laporan otopsi, sertifikat kematian dan sertifikat medis lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan polisi,” kata Usman.
Komisi-komisi tersebut, kata dia, hanya dapat mengirim temuan penyelidikan tentang pelanggaran anggota kepolisian kepada Polisi, yang akan meneruskannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Kepolisian.
"Tanpa dapat memastikan adanya akuntabilitas hukum yang efektif dan adil,” tutur dia.
Baca juga: Ketua WP KPK Sebut Calon Kapolri Listyo Sigit Sosok Reformis dan Profesional
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menyampaikan usulan nama calon tunggal Kapolri ke DPR pada Rabu (13/1/2021).
Nama calon Kapolri pilihan Jokowi itu jatuh kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Bareskrim Polri.
"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.