JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pekerjaan rumah dan tantangan Kapolri baru nantinya adalah memperbaiki akuntabilitas.
Ia mengatakan, kegagalan akuntabilitas membuat pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh anggota kepolisian telah dan dapat terus berulang.
“Baik itu terkait pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa maupun dalam memproses hukum seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” kata Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Usman mengatakan, organisasi yang fokus pada HAM telah berulangkali menyerukan pihak berwenang di Indonesia untuk memulai investigasi yang independen, menyeluruh, dan efektif terhadap pembunuhan di luar hukum dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.
Baca juga: Calon Tunggal Kapolri, Kekayaan Komjen Listyo Sigit Rp 8,3 Miliar
Menurut Usman, pemegang komando dari petugas polisi yang diduga telah melakukan pembunuhan di luar hukum atau menggunakan kekuatan berlebihan, harus dibawa ke pengadilan.
“Kegagalan membawa tersangka pelaku pelanggaran ini ke pengadilan akan memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian beroperasi di atas hukum dan akan memicu iklim ketidakpercayaan terhadap pasukan polisi,” kata dia.
Di Indonesia, kata dia, jarang terjadi pemegang komando diadili atas dugaan pembunuhan di luar hukum.
Usman menekankan, ketiadaan penghukuman atau impunitas di antara petugas kepolisian adalah masalah yang sudah berlangsung lama di Indonesia,
Hal itu, kata dia, bahkan telah dibahas berkali-kali oleh Amnesty International selama bertahun-tahun sejak jatuhnya pemerintahan Soeharto pada tahun 1998.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Begini Proses Uji di DPR
Kendati demikian, menurut Usman, meskipun dikeluarkan sejumlah Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap), misalnya nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta dan nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, tidak ada perubahan yang berarti dalam praktik pemolisian di Indonesia.
“Khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak diperlukan,” ujar Usman Hamid.
Lebih lanjut, ia mengatakan, investigasi terhadap laporan pelanggaran polisi jarang terjadi. Ketika tersangka pelaku dimintai pertanggungjawaban, menurut Usman, biasanya hanya melalui mekanisme disiplin internal, bukan melalui proses pengadilan.
“Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada mekanisme yang independen, efektif, dan tidak memihak untuk menangani pengaduan publik tentang pelanggaran polisi, termasuk pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” ucap Usman.
“Ini membuat banyak korban tidak memiliki akses ke keadilan dan reparasi,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Ajukan Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, DPR Segera Memproses
Lebih jauh, Usman menuturkan, bahwa Indonesia sudah punya komisi yang relatif independen yang dapat menerima pengaduan tentang pelanggaran oleh anggota aparat keamanan, misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) —atau, khusus untuk polisi, masih terletak di bawah subordinasi kementerian yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Namun temuan mereka tidak dapat diajukan ke jaksa penuntut umum. Mereka juga seringkali tidak melakukan otopsi resmi atau memeriksa laporan otopsi, sertifikat kematian dan sertifikat medis lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan polisi,” kata Usman.
Komisi-komisi tersebut, kata dia, hanya dapat mengirim temuan penyelidikan tentang pelanggaran anggota kepolisian kepada Polisi, yang akan meneruskannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Kepolisian.
"Tanpa dapat memastikan adanya akuntabilitas hukum yang efektif dan adil,” tutur dia.
Baca juga: Ketua WP KPK Sebut Calon Kapolri Listyo Sigit Sosok Reformis dan Profesional
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menyampaikan usulan nama calon tunggal Kapolri ke DPR pada Rabu (13/1/2021).
Nama calon Kapolri pilihan Jokowi itu jatuh kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Bareskrim Polri.
"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.