Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: PR dan Tantangan Kapolri Baru Perbaiki Akuntabilitas

Kompas.com - 13/01/2021, 16:00 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pekerjaan rumah dan tantangan Kapolri baru nantinya adalah memperbaiki akuntabilitas.

Ia mengatakan, kegagalan akuntabilitas membuat pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh anggota kepolisian telah dan dapat terus berulang.

“Baik itu terkait pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa maupun dalam memproses hukum seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” kata Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Usman mengatakan, organisasi yang fokus pada HAM telah berulangkali menyerukan pihak berwenang di Indonesia untuk memulai investigasi yang independen, menyeluruh, dan efektif terhadap pembunuhan di luar hukum dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.

Baca juga: Calon Tunggal Kapolri, Kekayaan Komjen Listyo Sigit Rp 8,3 Miliar

Menurut Usman, pemegang komando dari petugas polisi yang diduga telah melakukan pembunuhan di luar hukum atau menggunakan kekuatan berlebihan, harus dibawa ke pengadilan. 

“Kegagalan membawa tersangka pelaku pelanggaran ini ke pengadilan akan memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian beroperasi di atas hukum dan akan memicu iklim ketidakpercayaan terhadap pasukan polisi,” kata dia.

Di Indonesia, kata dia, jarang terjadi pemegang komando diadili atas dugaan pembunuhan di luar hukum. 

Usman menekankan, ketiadaan penghukuman atau impunitas di antara petugas kepolisian adalah masalah yang sudah berlangsung lama di Indonesia,

Hal itu, kata dia, bahkan telah dibahas berkali-kali oleh Amnesty International selama bertahun-tahun sejak jatuhnya pemerintahan Soeharto pada tahun 1998.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Begini Proses Uji di DPR

Kendati demikian, menurut Usman, meskipun dikeluarkan sejumlah Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap), misalnya nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta dan nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, tidak ada perubahan yang berarti dalam praktik pemolisian di Indonesia.

“Khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak diperlukan,” ujar Usman Hamid.

Lebih lanjut, ia mengatakan, investigasi terhadap laporan pelanggaran polisi jarang terjadi. Ketika tersangka pelaku dimintai pertanggungjawaban, menurut Usman, biasanya hanya melalui mekanisme disiplin internal, bukan melalui proses pengadilan.

“Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada mekanisme yang independen, efektif, dan tidak memihak untuk menangani pengaduan publik tentang pelanggaran polisi, termasuk pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” ucap Usman.

“Ini membuat banyak korban tidak memiliki akses ke keadilan dan reparasi,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Ajukan Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, DPR Segera Memproses

Lebih jauh, Usman menuturkan, bahwa Indonesia sudah punya komisi yang relatif independen yang dapat menerima pengaduan tentang pelanggaran oleh anggota aparat keamanan, misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) —atau, khusus untuk polisi, masih terletak di bawah subordinasi kementerian yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com