JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku masih belum menerima surat dari Komnas HAM perihal temuan serta rekomendasi atas peristiwa bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Kita masih menunggu surat dari Komnas HAM,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Adapun Komnas HAM menyatakan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM dan direkomendasikan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus.
Baca juga: Menanti Polri Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Ramadhan menuturkan, tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri itu masih melakukan pendalaman.
“Tentunya masih kita dalami dan terus akan kita pelajari,” tutur dia.
Dihubungi terpisah, Komnas HAM mengungkapkan, pihaknya memang belum mengirim laporannya kepada Polri.
Baca juga: Penembakan Laskar FPI, Kompolnas Minta Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya masih menunggu waktu pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sekaligus untuk menyerahkan laporan secara langsung.
“Kami belum mengirimkan ke Polri karena menunggu jadwal ketemu dengan presiden terlebih dahulu. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Kemenko Polhukam,” ungkap Beka ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks.
Pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Baca juga: Kuasa Hukum 6 Laskar FPI Tak Puas dengan Temuan Komnas HAM
Kedua, tewasnya empat laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.
Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.