Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Edhy Prabowo

Kompas.com - 12/01/2021, 15:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang semestinya digelar pada Selasa (12/1/2021) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Rohidin dijadwal ulang karena surat panggilan yang dilayangkan KPK belum diterima oleh Rohidin.

"Surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek belum diterima. Tim penyidik KPK segera mengagendakan untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan," kata Ali, Selasa sore.

Baca juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Bupati Kaur

Ali mengatakan, waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Rohidin itu akan diinformasikan lebih lanjut.

Sedianya Rohidin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Namun, ia membantah hal tersebut dan mengaku belum menerima panggilan dari penyidik KPK.

"Sampai hari ini tidak ada pemanggilan apa pun dari KPK. Kalau ada media sosial yang mengatakan saya dipanggil KPK dan diperiksa, sampai hari ini pemanggilan itu belum ada sama sekali," kata Rohidin, dikutip dari Antara.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Suap Edhy Prabowo

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com