JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, Selasa (12/1/2021).
Tin dipanggil sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantu, Rezky Herbiyono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman, swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Baca juga: KPK Dalami Negosiasi Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi
Selain Tin, penyidik memanggil dua karyawan swasta sebagai saksi dalam kasus ini yaitu Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti.
Sebelumnya, KPK menangkap Ferdy selaku tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan pada Sabtu (8/1/2021) lalu.
Ferdy yang bekerja sbagai sopir Rezky itu diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga selama Nurhadi dan Rezky berstatus buron.
Selain itu, Ferdy diduga sempat berupaya membawa kabur Rezky saat Rezky hendak ditangkap KPK di rumah persembunyian tersebut pada Juni 2020.
Baca juga: Kronologi Penyidik KPK Ringkus Ferdy Yuman Terkait Kasus Nurhadi
Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Nurhadi dan Rezky tengah diproses di persidangan dan didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar serta gratifikasi Rp 37,287 terkait penanganan perkara di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.