Dalam SE terbaru, aturan yang berlaku sedikit berbeda. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini berlaku untuk PPDN yang menggunakan moda transportasi perjalanan laut dan kereta api antarkota. Sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Ada PPKM, Transjakarta Sesuaikan Jam Operasional dan Jumlah Penumpang
PPDN yang hanya diimbau untuk menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen hanyalah yang menggunakan moda transportasi darat pribadi.
9. Masa berlaku aturan
Aturan dalam SE tentang PPDN ini berlaku efektif mulai tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
(Penulis Syifa Nuri Khairunnisa | Editor Anggara Wikan Prasetya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.