Selain itu, syarat berupa hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen juga wajib dimiliki oleh PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, darat, dan laut, termasuk kereta api.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Pengusaha Minta Mal Dibuka hingga Pukul 8 Malam
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.
3. Wajib mengisi e-HAC
Tak hanya wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, PPDN juga wajib mengisi electronic-health access card (e-HAC) Indonesia.
Pengisian e-HAC Indonesia ini bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
Baca juga: Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM Jawa-Bali
Pengecualian berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api.
4. Batas maksimal sampel diambil
Batas maksimal pengambilan sampel untuk hasil tes RT-PCR bagi pengguna transportasi udara adalah maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pengguna transportasi udara yang menunjukkan hasil rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota yang menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel untuk kedua tes tersebut harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pengecualian RT-PCR untuk anak-anak
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Pengecualian juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.
Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Baca juga: Tak Ada Dalam Daftar Pemerintah Pusat, Pemkot Pasuruan Ikut Terapkan PPKM
Perjalanan seperti itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.