Pemberlakuan PPKM hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini sudah berlaku.
Namun, PPKM memiliki sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.
PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan beleid Instruksi Mendagri tersebut, aturan terbaru tentang PSBB ini meminta kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang rawan menimbulkan penularan Covid-19, mulai dari kegiatan di perkantoran, belajar mengajar.
Kemudian, di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, kegiatan restoran, kegiatan konstruksi, hingga kegiatan ibadah di tempat ibadah.
Selain instruksi Mendagri, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
SE itu merupakan tindak lanjut atas kebijakan PPKM pemerintah.
Adapun SE tersebut adalah perpanjangan dari SE sebelumnya, yakni SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Dalam SE terbaru ini, dijabarkan syarat perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, baik antar-provinsi/kabupaten/kota.
Berikut ini rincian ketentuan lengkapnya:
1. Random check rapid test
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, sewaktu-waktu akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
2. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen
Selain itu, syarat berupa hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen juga wajib dimiliki oleh PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, darat, dan laut, termasuk kereta api.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.
3. Wajib mengisi e-HAC
Tak hanya wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, PPDN juga wajib mengisi electronic-health access card (e-HAC) Indonesia.
Pengisian e-HAC Indonesia ini bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
Pengecualian berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api.
4. Batas maksimal sampel diambil
Batas maksimal pengambilan sampel untuk hasil tes RT-PCR bagi pengguna transportasi udara adalah maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pengguna transportasi udara yang menunjukkan hasil rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota yang menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel untuk kedua tes tersebut harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pengecualian RT-PCR untuk anak-anak
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Pengecualian juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.
Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Perjalanan seperti itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun, jika diperlukan, bisa saja dilakukan tes acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
6. Menaati protokol kesehatan
Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Masker harus kain tiga lapis atau masker medis. PPDN juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi.
Masker harus kain tiga lapis atau masker medis. PPDN juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.
PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
7. Jika hasil negatif/nonreaktif tetapi bergejala
Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
PPDN diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
8. Perubahan dari SE sebelumnya
Beberapa aturan dalam SE terbaru ini mengalami beberapa perubahan dari SE sebelumny, salah satunya pada syarat hasil tes untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.
Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, tertera bahwa bagi PPDN yang naik moda transportasi udara dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, dalam SE terbaru, tertera syarat bagi PPDN dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Selain menggunakan RT-PCR, PPDN juga bisa menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, dalam SE Nomor 3 Tahun 2020, untuk PPDN yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, hanya diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam SE terbaru, aturan yang berlaku sedikit berbeda. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini berlaku untuk PPDN yang menggunakan moda transportasi perjalanan laut dan kereta api antarkota. Sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang hanya diimbau untuk menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen hanyalah yang menggunakan moda transportasi darat pribadi.
9. Masa berlaku aturan
Aturan dalam SE tentang PPDN ini berlaku efektif mulai tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
(Penulis Syifa Nuri Khairunnisa | Editor Anggara Wikan Prasetya)
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/09515801/ppkm-mulai-hari-ini-begini-aturan-perjalanan-dari-dan-ke-jawa-bali