Salin Artikel

PPKM Mulai Hari ini, Begini Aturan Perjalanan dari dan ke Jawa-Bali

Pemberlakuan PPKM hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini sudah berlaku.

Namun, PPKM memiliki sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan beleid Instruksi Mendagri tersebut, aturan terbaru tentang PSBB ini meminta kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang rawan menimbulkan penularan Covid-19, mulai dari kegiatan di perkantoran, belajar mengajar.

Kemudian, di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, kegiatan restoran, kegiatan konstruksi, hingga kegiatan ibadah di tempat ibadah.

Selain instruksi Mendagri, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

SE itu merupakan tindak lanjut atas kebijakan PPKM pemerintah.

Adapun SE tersebut adalah perpanjangan dari SE sebelumnya, yakni SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Dalam SE terbaru ini, dijabarkan syarat perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, baik antar-provinsi/kabupaten/kota.

Berikut ini rincian ketentuan lengkapnya:

1. Random check rapid test

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, sewaktu-waktu akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

2. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Selain itu, syarat berupa hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen juga wajib dimiliki oleh PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, darat, dan laut, termasuk kereta api.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.

3. Wajib mengisi e-HAC

Tak hanya wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, PPDN juga wajib mengisi electronic-health access card (e-HAC) Indonesia.

Pengisian e-HAC Indonesia ini bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.

Pengecualian berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api.

4. Batas maksimal sampel diambil

Batas maksimal pengambilan sampel untuk hasil tes RT-PCR bagi pengguna transportasi udara adalah maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk pengguna transportasi udara yang menunjukkan hasil rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota yang menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel untuk kedua tes tersebut harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pengecualian RT-PCR untuk anak-anak

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Pengecualian juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.

Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Perjalanan seperti itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun, jika diperlukan, bisa saja dilakukan tes acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

6. Menaati protokol kesehatan

Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Masker harus kain tiga lapis atau masker medis. PPDN juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi.

Masker harus kain tiga lapis atau masker medis. PPDN juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.

PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

7. Jika hasil negatif/nonreaktif tetapi bergejala

Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

PPDN diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Perubahan dari SE sebelumnya

Beberapa aturan dalam SE terbaru ini mengalami beberapa perubahan dari SE sebelumny, salah satunya pada syarat hasil tes untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, tertera bahwa bagi PPDN yang naik moda transportasi udara dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, dalam SE terbaru, tertera syarat bagi PPDN dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Selain menggunakan RT-PCR, PPDN juga bisa menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, dalam SE Nomor 3 Tahun 2020, untuk PPDN yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, hanya diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam SE terbaru, aturan yang berlaku sedikit berbeda. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini berlaku untuk PPDN yang menggunakan moda transportasi perjalanan laut dan kereta api antarkota. Sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang hanya diimbau untuk menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen hanyalah yang menggunakan moda transportasi darat pribadi.

9. Masa berlaku aturan

Aturan dalam SE tentang PPDN ini berlaku efektif mulai tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

(Penulis Syifa Nuri Khairunnisa | Editor Anggara Wikan Prasetya)

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/09515801/ppkm-mulai-hari-ini-begini-aturan-perjalanan-dari-dan-ke-jawa-bali

Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke