Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mulai Hari ini, Begini Aturan Perjalanan dari dan ke Jawa-Bali

Kompas.com - 11/01/2021, 09:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Namun, jika diperlukan, bisa saja dilakukan tes acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

6. Menaati protokol kesehatan

Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Masker harus kain tiga lapis atau masker medis. PPDN juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi.

Baca juga: PPKM Jadi Momentum Jabodetabek Putus Rantai Penularan Covid-19

Masker harus kain tiga lapis atau masker medis. PPDN juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.

PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Baca juga: Ini Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM

7. Jika hasil negatif/nonreaktif tetapi bergejala

Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

PPDN diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Perubahan dari SE sebelumnya

Beberapa aturan dalam SE terbaru ini mengalami beberapa perubahan dari SE sebelumny, salah satunya pada syarat hasil tes untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, tertera bahwa bagi PPDN yang naik moda transportasi udara dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, dalam SE terbaru, tertera syarat bagi PPDN dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali

Selain menggunakan RT-PCR, PPDN juga bisa menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, dalam SE Nomor 3 Tahun 2020, untuk PPDN yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, hanya diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com