Namun, jika diperlukan, bisa saja dilakukan tes acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
6. Menaati protokol kesehatan
Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Masker harus kain tiga lapis atau masker medis. PPDN juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi.
Baca juga: PPKM Jadi Momentum Jabodetabek Putus Rantai Penularan Covid-19
Masker harus kain tiga lapis atau masker medis. PPDN juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.
PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Baca juga: Ini Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM
7. Jika hasil negatif/nonreaktif tetapi bergejala
Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
PPDN diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
8. Perubahan dari SE sebelumnya
Beberapa aturan dalam SE terbaru ini mengalami beberapa perubahan dari SE sebelumny, salah satunya pada syarat hasil tes untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.
Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, tertera bahwa bagi PPDN yang naik moda transportasi udara dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, dalam SE terbaru, tertera syarat bagi PPDN dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali
Selain menggunakan RT-PCR, PPDN juga bisa menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, dalam SE Nomor 3 Tahun 2020, untuk PPDN yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, hanya diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.