JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berlaku mulai Senin (11/1/2021) hari ini.
Pemberlakuan PPKM hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini sudah berlaku.
Namun, PPKM memiliki sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.
PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya
Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan beleid Instruksi Mendagri tersebut, aturan terbaru tentang PSBB ini meminta kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang rawan menimbulkan penularan Covid-19, mulai dari kegiatan di perkantoran, belajar mengajar.
Kemudian, di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, kegiatan restoran, kegiatan konstruksi, hingga kegiatan ibadah di tempat ibadah.
Selain instruksi Mendagri, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
SE itu merupakan tindak lanjut atas kebijakan PPKM pemerintah.
Baca juga: PPKM di Depok Dimulai Hari Ini, Pasar Tutup Pukul 15.00, Pesta Khitanan Wajib Lapor Kelurahan
Adapun SE tersebut adalah perpanjangan dari SE sebelumnya, yakni SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Dalam SE terbaru ini, dijabarkan syarat perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, baik antar-provinsi/kabupaten/kota.
Berikut ini rincian ketentuan lengkapnya:
1. Random check rapid test
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, sewaktu-waktu akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
2. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen