Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penyidik KPK Ringkus Ferdy Yuman Terkait Kasus Nurhadi

Kompas.com - 11/01/2021, 09:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Ferdy Yuman dan langsung menahan tersangka yang pernah buron itu.

Ferdy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Adapun Ferdy Yuman ditangkap penyidik KPK di Malang, Jawa Timur, pada Jumat (8/1/2021).

"KPK membuka penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY (Ferdy Yuman), (pihak) swasta," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo Budianto dalam konferensi pers, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Sembunyikan Nurhadi, Ferdy Yuman Diduga Gunakan Fortuner dengan Pelat Palsu

Setyo menyampaikan, penangkapan Ferdy berawal dari adanya informasi masyarakat terkait Ferdy yang tengah berada di kediamannya di Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/1/2021).

Setelah menerima informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak menuju ke kediaman Ferdy sembari berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk dilakukan penangkapan.

Namun, ketika tiba di kediaman, penyidik KPK tak mendapati keberadaan Ferdy.

Penyidik KPK kemudian menggeledah dan membawa sejumlah barang bukti dari kediaman Ferdy, antara lain sejumlah dokumen, ponsel, dan satu unit mobil Fortuner warna hitam.

Setelah itu, penyidik KPK melanjutkan pencarian Ferdy dan berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaannya.

Baca juga: KPK Tahan Ferdy Yuman, Tersangka yang Halangi Penyidikan Perkara Nurhadi

Sekitar pukul 23.45 WIB pada hari yang sama, tim menemukan satu unit mobil yang terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan Ferdy untuk melarikan diri.

"Selanjutnya tersangka FY diamankan untuk kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ferdy diduga telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan Rezky didakwa telah menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Baca juga: Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com