Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Pernah Antar Tiga Hakim Agung Temui Nurhadi

Kompas.com - 17/12/2020, 09:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasubbag Kesekretariatan Mahkamah Agung Jumadi mengaku pernah mengantarkan tiga hakim agung bertemu dengan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Hal ini disampaikan Jumadi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu (16/12/2020).

"Saya mengantar hakim agung ke Pak Nurhadi itu pada 2017 seingat saya, ada Pak Narto, Pak Purwo, ada satu lagi mantan dirjen juga, aduh lupa saya," kata Jumadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi Ungkap Penjualan Lahan Sawit Rp 15 Miliar ke Nurhadi

Tiga hakim agung yang dimaskud Jumadi tersebut adalah Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf.

Jumadi mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2017.

Ia mengaku tidak tahu pertemuan tersebut terkait kepentingan pekerjaan atau bukan.

"Kalau menurut saya, karena beliau-beliau itu pernah bersama-sama dalam satu jabatan, dan saya melayani saja untuk menyampaikan ke beliau, bertemu," kata Jumadi, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Selebgram Agnes Jennifer Ceritakan soal Transaksi Tas Hermes Anak Nurhadi

Namun, dalam pertemuan tersebut, ia sempat mendengar isi pembicaraan terkait perkembangan kantor.

"Misalnya, yang saya ingat saja, bagaimana perkembangan terkait dengan pembentukan satuan kerja baru, pembentukan pengadilan baru, terus pemenuhan SDM-nya. sekitar itu saja," ujar Jumadi.

Tanggapan kuasa hukum

Menanggapi kesaksian Jumadi tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Namun, dia menyebut pertemuan kliennya dengan tiga hakim agung itu tidak terkait pengurusan perkara.

"Yang jelas pertemuan itu hanya menyangkut tentang bagaimana reformasi birokrasi, termasuk pembentukan pengadilan baru dan soal penganggaran. Yang dibicarakan pada pertemuan itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan penganggaran dan pembentukan pengadilan baru," kata dia.

Baca juga: Menanti Jerat TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com