JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online) selama pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
"Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online, " ujar Airlangga.
Selain kegiatan bejalar mengajar, kegiatan lain yang juga bisa dilakukan tanpa pergi ke lokasi adalah bekerja di kantor.
Baca juga: Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Dibatasi, Perkantoran WFH hingga 75 Persen
Sebab pemerintah pusat memberikan acuan agar hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor atau work from office.
"Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur Airlangga.
"Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," lanjutnya.
Selanjutnya, Airlangga menyebut selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi.
Baca juga: Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Berdasarkan Pergub
Airlangga pun menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.
"Jadi membatasi. Bukan melarang," tuturnya.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," tutur Airlangga.
Pembatasan yang dilakukan di Jawa dan Bali itu pun sudah berdasarkan empat kriteria dari pemerintah.
Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional.
Lalu, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional.
Ketiga kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.
"Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen," kata Airlangga.
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 19.00
Apabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi, maka pembatasan di daerah bisa dilakukan.
Airlangga menambahkan, didasari peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.
Dia menyebut Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah untuk menegaskan kebijakan pemerintah pusat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.