JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020 akan didasari peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.
Airlangga menyebut, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.
"Daerah yang masuk empat kriteria (menerapkan pembatasan) akan dibuatkan pergub oleh pak gubernur. Untuk kabupaten/kota dengan perkada," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
"Nanti Mendagri akan membuat edaran untuk seluruh kepala daerah. Tadi juga sudah disampaikan kepada gubernur saat rapat (bersama menteri dan presiden)," kata dia.
Baca juga: Bantah Anies, Epidemiolog UI: Kalau PSBB Jakarta Diperketat Lebih Bagus
Adapun empat kriteria yang dimaksud yakni angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional, serta keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Selain itu, Airlangga menegaskan, mekanisme pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sudah jelas dan sesuai amanat PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: PSBB Jakarta Tak Diperketat, Epidemiolog Sebut Anies Takut Lawan Pemerintah Pusat
Selain itu, ada persetujan dari mendagri dan menkes. "Diharapkan, pada 11-25 Januari ini mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat," ucap Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.