JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan pedoman tentang garis besar pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas untuk Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Salah satunya adalah kegiatan perkantoran yang diharapkan dialihkan dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, " ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Dengan kata lain, hanya 25 persen karyawan saja yang diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office.
Selain itu, selama pembatasan, kegiatan belajar-mengajar akan dilakukan secara online.
Kemudian, pemerintah juga memberikan batasan jam buka untuk pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di tempat diperbolehkan maksimal kapasitas 25 persen.
Saat pembatasan kegiatan masyarakat, pemda pun diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerah masing-masing.
Baca juga: Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari
Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.
Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery diperbolehkan.
"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.
"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," kata Airlangga Hartarto.
Baca juga: Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Berdasarkan Pergub