JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan mendapat pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengamanan ini diberikan sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk pengamanan gedung MK.
"Obyek lain yang terlibat dengan MK pun kita amankan termasuk juga hakim, kediaman hakim, beserta keluarganya, ini pun menjadi prioritas pengamanan Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: 2 Calon Gubernur Sumbar Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada ke MK
Ia meyakini situasi pengamanan nanti bisa ditangani bersama dengan instansi terkait.
Selain itu, Rusdi berharap pengamanan ini juga bertujuan agar hakim bisa menjalankan tugasnya.
Di samping itu, pihaknya juga berharap hakim yang ditugaskan untuk memimpin persidangan sengketa hasil Pilkada bisa mengambil keputusan seadil-adilnya.
"Diharapkan dengan diamankan semuanya hakim yang menyidangkan sengketa Pilkada ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tentunya dapat memutuskan sengketa Pilkada dengan seadil-adilnya," kata dia.
Baca juga: KPU Nyatakan Tak Ada Tekanan dalam Pelaksanaan Pilkada 2020
Diketahui, MK telah menerima 87 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020. Di mana 77 permohonan di antaranya merupakan hasil Pilkada tingkat kabupaten.
Sementara, sembilan lainnya adalah pemilihan tingkat kota, yakni Tidore, Banjarmasin, Magelang, Bandar Lampung, dan Medan.
Kemudian Ternate, Balikpapan, Sungai Penuh, dan Tanjung Balai, serta satu sengketa hasil Pilgub Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.