JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menilai, rencana pemerintah untuk lebih mengaktifkan kegiatan polisi siber pada 2021 mengancam kebebasan sipil, khususnya terkait kebebasan berekspresi.
Padahal, kata Fatia, konstitusi menjamin hak warga negara untuk berekspresi dan berpendapat.
"Langkah pemerintah ini makin membungkam kebebasan sipil itu sendiri, khususnya terkait kebebasan berekspresi dan jelas melanggar hak kebebasan berkespresi yang telah dilindungi konsitusi," kata Fatia saat dihubungi, Senin (28/12/2020).
Dia mengatakan, bisa jadi makin banyak orang yang dikriminalisasi karena tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah. Bila demikian, menurut Fatia, Indonesia akan kembali ke era otoritarianisme.
"Akhirnya hal ini juga akan menuju ke budaya di zaman otoritarianisme yang mana publik tidak diperkenankan memberikan kritik apapun," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD: Tahun 2021 Polisi Siber Akan Sungguh-sungguh Diaktifkan
Demokrasi di Indonesia pun, kata dia, tak akan lagi ada maknanya. Penyelenggaraan demokrasi hanya menjadi formalitas belaka.
"Demokrasi hanya akan berjalan sekadar formalitas saja, tapi tidak ada implementasi yang baik dalam realitanya," ujar Fatia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan memasifkan kegiatan polisi siber pada tahun depan.
Menurut Mahfud, pemerintah selama ini terlalu toleran menghadapi berbagai informasi tidak benar yang sifatnya mengancam atau merendahkan martabat.
"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber. Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya," ujar Mahfud dalam wawancara khusus bersama Kompas, dilansir pada Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Polisi Siber Akan Diaktifkan pada 2021, Ini Saran untuk Pemerintah
Polisi siber yang dimaksud Mahfud nantinya akan berupa kontra-narasi. Apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar.
Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi," kata Mahfud.
"Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.