Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tertib Sosial dan Kebebasan Sipil di 2021, Mahfud: yang Ditindak yang Keterlaluan

Kompas.com - 26/12/2020, 13:00 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah berupaya menyeimbangkan antara menjaga tertib sosial dan kebebebasan sipil di 2021 dengan mengaktifkan polisi siber.

Mahfud menyebut tindakan tegas hanya akan dilakukan terhadap hal-hal yang kelewat batas yang jelas-jelas mengandung unsur ancaman atau merendahkan martabat.

"Bagi pemerintah itu harus bisa mengambil tindakan-tindakan yang seimbang untuk itu. Yang ditindak itu memang yang keterlaluan, yang sudah jelas secara visual, bukan karena ekspresi yang murni. Yang mengandung unsur pengancaman, merendahkan martabat, itu yang diambil yang seperti itu," kata Mahfud dalam wawancara khusus bersama Kompas, dikutip Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Menurut Mahfud, selama ini pemerintah dihadapkan pada masalah yang dilematis. Jika pemerintah diam, publik bertanya-tanya kehadiran negara. Tapi jika pemerintah tidak diam, publik menganggap pemerintah melanggar HAM.

"Begitu kita turun tangan muncul lagi tanggapan atau tudingan kepada pemerintah dianggap mengganggu kebebasan sipil, hak asasi dan sebagainya. Itu memang satu dilema. Itulah yang mungkin disebut sebagai oleh teman-teman sebagai digital dictatorship," ucapnya.

Baca juga: Menurut Mahfud MD, Serangan Siber hingga Pandemi Covid-19 Jadi Ancaman pada 2021

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah tebang pilih dalam memproses suatu kasus hukum. Mahfud membantah jika laporan kejahatan oposisi langsung diproses, sementara jika bukan oposisi langsung dibebaskan.

Mahfud menyebut ada pula orang-orang yang merupakan bagian dari pemerintahan proses hukumnya terus berlanjut, misalnya terkait kasus korupsi atau kejahatan lain.

"Sementara banyak juga kelompok oposisi yang dilaporkan tetapi dibebaskan, misalnya Rocky Gerung dilepas. Ustaz Abdul Somad itu kurang apa lagi dilaporkan orang, tetapi tidak diproses juga oleh pemerintah. Jadi banyak yang juga dibebaskan," kata dia.

Mahfud menjelaskan, ada tiga pilar dalam hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Ia mengatakan bisa jadi ada kasus hukum yang ditindak adil dan pasti tetapi tidak bermanfaat. Ia mencontohkan tuduhan-tuduhan kepada pemerintah yang menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, kasus-kasus seperti itu dapat dikesampingkan, tetapi tetap diawasi.

Baca juga: Mahfud MD: Tahun 2021 Polisi Siber Akan Sungguh-sungguh Diaktifkan

"Nah, yang begitu kita sering koordinasi karena menyeimbangkan antara keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," ujar Mahfud.

"Saya sebagai koordinator untuk membuat keseimbangan dalam langkah-langkah itu. Dan kami cukup kompak kalau rapat biasanya pimpinan atau unsur tertinggi yang datang mulai dari Kapolri, Panglima, Kepala BIN, dan menteri," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com