Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dari Inggris Diperbolehkan Pulang ke Tanah Air, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 24/12/2020, 12:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo pada Selasa (22/12/2020).

Surat ini mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, surat ini juga mengatur perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sebagai respons atas ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di Inggris.

Baca juga: Satgas Covid-19 Atur Perjalanan WNI dari Inggris, Tes PCR Harus Negatif untuk Masuk RI

Berdasarkan surat tersebut, WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.

Sementara, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait posisi WNI ketika akan memasuki wilayah Tanah Air.

"Ada penjelasannya di situ," ujar Wiku kepada Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: WNI dari Inggris Jadi Korban Terbaru Virus Corona di Singapura

Merujuk surat tersebut, Satgas mengeluarkan sejumlah ketentuan perjalanan WNI dari Inggris yang akan memasuki Indonesia, meliputi:

1. Jika pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia menunjukkan negatif, WNI selanjutnya akan menjalani karantina selama lima hari. Karantina ini terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat karantina khusus yang disediakan pemerintah.

Sedangkan, WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.

2. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediamaan masing-masing selama lima hari.

3. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah

4. Jika saat tiba pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan positif, selanjutnya akan dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

5. Setelah dilakukan karantina selama lima hari, WNI dan WNA selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

6. Jika negatif, WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com