Salin Artikel

WNI dari Inggris Diperbolehkan Pulang ke Tanah Air, Ini Ketentuannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo pada Selasa (22/12/2020).

Surat ini mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, surat ini juga mengatur perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sebagai respons atas ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di Inggris.

Berdasarkan surat tersebut, WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.

Sementara, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait posisi WNI ketika akan memasuki wilayah Tanah Air.

"Ada penjelasannya di situ," ujar Wiku kepada Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Merujuk surat tersebut, Satgas mengeluarkan sejumlah ketentuan perjalanan WNI dari Inggris yang akan memasuki Indonesia, meliputi:

1. Jika pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia menunjukkan negatif, WNI selanjutnya akan menjalani karantina selama lima hari. Karantina ini terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat karantina khusus yang disediakan pemerintah.

Sedangkan, WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.

2. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediamaan masing-masing selama lima hari.

3. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah

4. Jika saat tiba pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan positif, selanjutnya akan dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

5. Setelah dilakukan karantina selama lima hari, WNI dan WNA selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

6. Jika negatif, WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/24/12065951/wni-dari-inggris-diperbolehkan-pulang-ke-tanah-air-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke