JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 menambahkan ketentuan aturan perjalanan warga negara Indonesia (WNI) dari Inggris ke wilayah RI demi mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang dilaporkan di Inggris.
SE tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 itu mengatur WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif dengan tes RT-PCR di negara asal (Inggris).
"Hasil tes berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," demikian bunyi SE 3/2020 itu dikutip Kompas.com, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19 Larang WNA dari Inggris Masuk Indonesia Saat Libur Akhir Tahun
Ketentuan yang sama berlaku bagi perlaku perjalanan WNI dan WNA dari wilayah Eropa dan Australia.
Selanjutnya, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan di RI menunjukkan hasil positif, dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
Namun, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA diminta melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
"Di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah, dan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri," tulis peraturan dalam SE.
Sementara itu, bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari sesuai ketentuan yang sama.
Baca juga: Pemerintah Akan Kaji Genetika Varian Covid-19 yang Muncul di Inggris
Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika negatif, maka WNI/WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Ketentuan tambahan dalam SE 3/2020 ini diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Selasa (22/12/2020). Ketentuan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 8 Januari 2021.
"Dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," demikian bunyi ketentuan SE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.