Hampir satu tahun buron, Harun masih dan akan terus menjadi bahan perbincangan publik hingga dirinya tertangkap.
"Artinya kan kalau bicara mengenai kewajiban, maka kan harus ditunaikan. Sekecil apapun informasi pasti kami akan tindak lanjuti dan bergerak. Artinya kami tetap serius untuk mencari keberadaan mereka," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Ia menjelaskan, saat ini KPK masih memiliki lima nama yang masuk dalam DPO, termasuk DPO di era sebelum kepemimpinan Firli.
Pada era kepemimpinan Firli, kata dia, ada lima nama yang masuk DPO. Namun, KPK telah berhasil menangkap tiga nama DPO tahun ini, sehingga masih ada dua nama yang belum ditangkap.
Baca juga: KPK Pastikan Tetap Cari Harun Masiku
"Untuk tahun ini kan ada lima yang jadi DPO yaitu Samin Tan, Nurhadi, Hiendra, Rezky dan Harun Masiku. Nah, dari lima itu tahun ini sudah tertangkap tiga, yaitu Nurhadi, Hiendra, sama Rezky. Sekarang tinggal yang belum itu Samin Tan, dan Harun Masiku," jelasnya.
Kendati demikian, Ali juga menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pencarian terhadap nama-nama DPO KPK sebelum 2020.
Adapun nama-nama DPO tersebut di antaranya Sjamsul Nursalim dan istrinya yaitu Itjih Nursalim. Lalu ada juga nama Izil Azhar.
Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim dan istrinya dimasukkan DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK mengirimkan surat kepada Polri perihal DPO dua orang tersebut, September 2019.
Baca juga: KPK Optimistis Bisa Tangkap Harun Masiku
Sementara itu, nama Izil Azhar dinyatakan buron sejak Desember 2018. Izil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar bersama gubernur Aceh saat itu Irwandi Yusuf.
Ia pun mengakui bahwa KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku, meski sudah meminta bantuan dari Polri.
Meski demikian, Ali mengakui, KPK tak menemukan kendala dalam pencarian.
"Sejauh ini tidak ada kendala. Oleh karena itu kami memastikan pencarian para DPO tersebut saat ini masih tetap terus dilakukan," terang dia.
"Kami menyadari bahwa para DPO yang belum berhasil di tangkap tersebut merupakan tanggung jawab KPK," sambungnya.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com pada Jumat (13/11/2020), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kegagalan KPK yang tak kunjung menangkap Harun Masiku.
Kala itu, ICW mengomentari KPK yang tak kunjung berhasil menangkap Harun setelah 300 hari dinyatakan buron.
Baca juga: Harun Masiku 300 Hari Buron, ICW: KPK Tak Lagi Disegani
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kegagalan KPK meringkus Harun telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani.
"Kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga anti rasuah tersebut. Sekaligus telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," kata Kurnia.