Menanggapi komentar singgungan terhadap KPK, Ali mengaku KPK telah bekerja sama dengan Polri untuk mencari keberadaan para DPO.
Menurutnya, Polri telah menyampaikan ke setiap Polsek untuk ikut membantu pencarian DPO salah satunya Harun Masiku.
"KPK sudah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mencari keberadaan tersangka ini. Karena jaringan Polri juga sudah sampai ke Polsek-polsek. Tapi memang kenyataannya kan belum tertangkap," ujarnya.
Oleh karena itu, ia juga mengajak masyarakat berperan serta dalam mencari keberadaan para DPO.
Baca juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu, tetapi Tidak Mau
Pihaknya berharap, masyarakat dapat melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan DPO dengan cara menghubungi kantor kepolisian terdekat maupun melalui call center KPK 198.
Selain itu, KPK juga telah menyampaikan informasi mengenai DPO di website. Masyarakat dapat melihat foto, nama, hingga perkara dari para DPO KPK.
"Nama-nama dan foto dari DPO sudah ada atau sudah di-publish di website KPK. Sudah ada itu di sana terkait identitasnya. Peran serta masyarakat sangat diharapkan. Untuk itu jika ada informasi tentang keberadaan yang bersangkutan disilahkan sampaikan kepada KPK," jelas Ali.
Setahun kepemimpinan Firli, publik juga menyoroti keberhasilan KPK di antaranya penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi ditangkap bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," kata Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: KPK Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Buron
Adapun Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020.
Empat bulan berselang, buronan dalam kasus yang sama yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto berhasil ditangkap KPK.
Penangkapan tepatnya dilakukan pada 29 Oktober 2020. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Pada perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara itu.
Berikut deretan DPO KPK hingga era Firli: