Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron KPK di Era Firli: Nurhadi Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri

Kompas.com - 24/12/2020, 06:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

Minta Bantuan

Menanggapi komentar singgungan terhadap KPK, Ali mengaku KPK telah bekerja sama dengan Polri untuk mencari keberadaan para DPO.

Menurutnya, Polri telah menyampaikan ke setiap Polsek untuk ikut membantu pencarian DPO salah satunya Harun Masiku.

"KPK sudah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mencari keberadaan tersangka ini. Karena jaringan Polri juga sudah sampai ke Polsek-polsek. Tapi memang kenyataannya kan belum tertangkap," ujarnya.

Oleh karena itu, ia juga mengajak masyarakat berperan serta dalam mencari keberadaan para DPO.

Baca juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu, tetapi Tidak Mau

Pihaknya berharap, masyarakat dapat melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan DPO dengan cara menghubungi kantor kepolisian terdekat maupun melalui call center KPK 198.

Selain itu, KPK juga telah menyampaikan informasi mengenai DPO di website. Masyarakat dapat melihat foto, nama, hingga perkara dari para DPO KPK.

"Nama-nama dan foto dari DPO sudah ada atau sudah di-publish di website KPK. Sudah ada itu di sana terkait identitasnya. Peran serta masyarakat sangat diharapkan. Untuk itu jika ada informasi tentang keberadaan yang bersangkutan disilahkan sampaikan kepada KPK," jelas Ali.

Nurhadi

Setahun kepemimpinan Firli, publik juga menyoroti keberhasilan KPK di antaranya penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nurhadi ditangkap bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," kata Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: KPK Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Buron

Adapun Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020.

Empat bulan berselang, buronan dalam kasus yang sama yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto berhasil ditangkap KPK.

Penangkapan tepatnya dilakukan pada 29 Oktober 2020. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Pada perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara itu.

Berikut deretan DPO KPK hingga era Firli:

  • Sjamsul Nursalim, dinyatakan DPO sejak September 2019 atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
  • Itjih Sjamsul Nursalim (istri Sjamsul), dinyatakan DPO sejak September 2019 atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI.
  • Izil Azhar, dinyatakan DPO sejak Desember 2018 atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN 2006-2011
  • Samin Tan, dinyatakan DPO sejak Mei 2020 atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Harun Masiku, dinyatakan DPO sejak Januari 2020 atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com