JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Deputi Penindakan KPK masih mengurus surat-surat yang dibutuhkan untuk memasukkan nama Harun ke DPO.
"Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: KPK: Harun Masiku Tinggalkan Indonesia Sejak 6 Januari 2020
Nawawi menargetkan surat-surat tersebut akan dikirim ke pihak Polri paling lambat Rabu (15/1/2020).
Namun, ia meyakini pihak kepolisian akan kooperatif mengabulkan permohonan tersebut KPK sudah mempunyai kerja sama dengan Polri.
"Teman-teman di kepolisian sudah pasti telah memberi perhatian soal ini karena adanya MoU antara KPK, Polri, juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama," ujar Nawawi.
Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Keberadaan Harun belum diketahui hingga hari ini.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, Harun terbang menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum KPK menangkap Wahyu Setiawan.