Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Menelusuri Keberadaan Buron KPK Nurhadi dan Harun Masiku

Kompas.com - 26/02/2020, 08:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENGEJAR buronan yang sudah kerap disebutkan keberadaannya, tapi belum juga tertangkap.

Buronan yang dimaksud adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 Nurhadi Abdurrachman dan Harun Masiku, mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI-P yang terjerat kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ada dua pertanyaan. Pertama, benarkah informasi yang disampaikan? Jika informasinya benar, ada apa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Dua pertanyaannya ini harus diuji secara independen. Bisa jadi informasi yang disampaikan salah sehingga KPK belum menemukan kedua buron itu.

Penelusuran Aiman

Program AIMAN yang tayang Senin (24/2/2020), pukul 20.00, di KompasTV, menelusuri kepastian dua pertanyaan di atas.

Tentu ada kendala untuk memastikan keberadaan dua orang yang paling dicari KPK saat ini. Meski demikian, alur logika penelusuran yang digabungkan dengan data, fakta, dan logika, akan sedikit banyak menjawab pertanyaan.

Orang pertama yang saya telusuri adalah Nurhadi. Mantan pejabat tinggi MA itu tidak menampakkan dirinya dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan KPK.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Status hukum Nurhadi disampaikan oleh Komisioner KPK sebelumnya Saut Situmorang, satu minggu sebelum masa kepemimpinannya bersama Agus Rahardjo berakhir dan diganti lima pimpinan KPK baru periode 2019-2023 yang dinakhodai Firli Bahuri.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi tak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK kemudian menetapkannya sebagia buron.

Keberadaannya tidak diketahui.

Belakangan dua aktivis antikorupsi Boyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Haris Azhar dari Kantor Hukum Lokataru Foundation menyampaikan informasi yang sama tentang keberadaan Nurhadi.

Menurut mereka, Nurhadi berada tak jauh, bahkan ada di Pusat Kota, di sebuah apartemen mewah di kawasan Senayan, yang bernama "District 8".

Mengapat Bonyamin dan Haris punya kesimpulan yang sama?

Saya mewawancarai keduanya. Pertanyaan saya, mengapa Boyamin dan Haris punya informasi yang sama, disampaikan pada waktu yang nyaris bersamaan, dan merujuk pada satu orang yang sama, Nurhadi ?

Haris mengatakan kepada saya, bisa jadi sebuah kebetulan saja.

Saya bertanya, dari mana informasi tersebut mereka didapat. Keduanya tidak keberatan untuk bercerita dengan catatan identitas pemberi informasi tidak dibuka.

Sumber Bonyamin dan Haris

Bonyamin dan Haris bercerita kepada saya secara off-the-record. Yang bisa saya sampaikan, keduanya mendapat informasi dari dua pihak yang berbeda.

Haris mendapat informasi dari seseorang yang datang mengaku sebagai korban proyek yang dilakukan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Rezky juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Buronan KPK. Kasusnya sama dengan yang menjerat Nurhadi yaitu soal pengaturan perkara di Mahkamah Agung dengan total nilai korupsi Rp 46 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com