Tanggapan MA
MA pun membenarkan pihaknya telah mengeluarkan peraturan tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, peraturan itu dikeluarkan demi menciptakan rasa aman.
“Filosofinya pada faktor keamanan, (agar) semua pihak merasa aman berada di ruang sidang/pengadilan dan persidangan yang lancar, tertib dan aman, akan mewujudkan peradilan yang berwibawa,” kata Andi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
“Sama sekali bukan membuat aturan yang membatasi transparansi,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.