Sementara terkait pengujian materill, pemohon mempermasalahkan adanya penghapusan Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 27 dihapus melalui ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24 angka 24 UU Cipta Kerja yang menimbulkan kerugian konstitusional para pemohon yang diatur dalam Pasal 28H Ayat 2.
Selanjutnya, Pasal 61 angka 7 telah mengubah ketentuan Pasal 29 Ayat 1 huruf i UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang berbunyi:
"Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui anak-anak dan lanjut usia,"
Penggunaan frasa "orang cacat" dinilai pemohon merugikan dan melanggar Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.
Selanjutnya pemohon juga mempermasalahkan Pasal 55 angka 3 yang mengubah ketentuan penjelasan pasal 38 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Para pemohon juga mempermasalahkan pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi menghilangkan hak-hak konstitusional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.