JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang yang merupakan penyandang disabilitas mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon tersebut yakni warga Bali Putu Bagus Dian Rendragraha dan seorang mahasiswa dari Jakarta Simon Petrus Simbolon.
"Mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Jumat (17/12/2020).
Baca juga: Serikat Pekerja Rokok Gugat Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja ke MK
Terkait permohonan formil, pemohon menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 22 a UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai bertentangan dengan Pasal 22 a UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat formil.
Tentunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Gekanas Tolak UU Cipta Kerja Ajukan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Kemudian, UU Cipta Kerja juga dinilai bertentangan dengan Pasal 163 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta Pasal 113 Ayat 6 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Pemohon juga menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 22 a UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158,161, 162,164 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Serta, Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Jokowi Teken PP Lembaga Pengelola Investasi, Tindak Lanjut UU Cipta Kerja
Sementara terkait pengujian materill, pemohon mempermasalahkan adanya penghapusan Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 27 dihapus melalui ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24 angka 24 UU Cipta Kerja yang menimbulkan kerugian konstitusional para pemohon yang diatur dalam Pasal 28H Ayat 2.
Selanjutnya, Pasal 61 angka 7 telah mengubah ketentuan Pasal 29 Ayat 1 huruf i UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang berbunyi:
"Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui anak-anak dan lanjut usia,"
Penggunaan frasa "orang cacat" dinilai pemohon merugikan dan melanggar Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.
Selanjutnya pemohon juga mempermasalahkan Pasal 55 angka 3 yang mengubah ketentuan penjelasan pasal 38 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Para pemohon juga mempermasalahkan pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi menghilangkan hak-hak konstitusional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.